Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim memvonis terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman maksimal.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan rasa keadilan publik. Apalagi, dengan tuntutan rendah ini, banyak publik yang kecewa.
"Termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," kata Ali, Jumat (12/6/2020).
Lembaga antirasuah mengaku telah mendengar tuntutan tersebut dan memahami kekecewaan Novel selaku korban dalam kasus tersebut.
Ali mengatakan kasus tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.
"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," katanya.
Untuk itu, lembaga antirasuah pun kembali menyerukam tentang pentingnya perlindungan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Novel menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya memprihatinkan.
"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu. Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel Baswedan, dikutip Antara, Jumat (12/6/2020).
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.