Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Harap Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Penyiram Novel

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan rasa keadilan publik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri),  Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim memvonis terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman maksimal.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim diminta untuk mempertimbangkan rasa keadilan publik. Apalagi, dengan tuntutan rendah ini, banyak publik yang kecewa.

"Termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," kata Ali, Jumat (12/6/2020).

Lembaga antirasuah mengaku telah mendengar tuntutan tersebut dan memahami kekecewaan Novel selaku korban dalam kasus tersebut.

Ali mengatakan kasus tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," katanya.

Untuk itu, lembaga antirasuah pun kembali menyerukam tentang pentingnya perlindungan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Novel menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya memprihatinkan.

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu. Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel Baswedan, dikutip Antara, Jumat (12/6/2020).

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper