Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, AII: Mencederai Rasa Keadilan

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menyesalkan dua terdakwa kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan hanya dikenakan pasal penganiayaan.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (AII) menyatakan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras ke Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut dengan pidana 1 tahun penjara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan terdakwa hanya dikenakan pasal penganiayaan. Padahal, akibat perbuatan terdakwa, Novel bisa saja terbunuh.

"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Usman Hamid, Jumat (12/6/2020).

Dia menilai, insiden yang menimpa Novel bukan hanya soal teror tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia. Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

Di sisi lain, Novel menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya memprihatinkan.

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu. Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel Baswedan, dikutip Antara, Jumat (12/6/2020).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Sementara itu, Tim advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim agar tidak larut dalam sandiwara hukum terkait dengan perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, Kamis (11/6/2020).

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper