Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenazah Muslim Pasien Covid-19 Boleh Tidak Dimandikan, Ini Dalilnya

Jenazah Muslim yang meninggal karena infeksi Covid-19 boleh tidak dimandikan dan hukum pemulasaraannya tetap sah.
Ilustrasi-Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Ilustrasi-Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Pertimbangan tertentu membolehkan jenazah umat Islam yang meninggal karena infeksi Covid-19 dimakamkan tanpa dimandikan terlebih dahulu.

Pengurus pemulasaran jenazah di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura Muh Hanifurrohman mengatakan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 Muslim tetap sah atau baik untuk dilaksanakan meski tidak dimandikan terlebih dahulu.

Hal itu didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Bahwa dalam kondisi darurat, sesuai dengan pesan MUI jenazah [pasien Covid-19] ini kalau di Islam, dia bisa dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan untuk mengurangi dampak negatif dari sisi kesehatan," kata Hanifurrohman dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Hanif mengatakan jenazah pasien Covid-19 tidak perlu dimandikan selama proses pemulasarannya untuk menghindari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.

Sebagai gantinya Hanif menyarankan agar terhadap jenazah tersebut cukup dilakukan "tayamum" agar tetap sesuai dengan ketentuan agama. Jenazah juga tetap ditangani sesuai prosedur penanganan medis secara ketat guna mencegah potensi penyebaran wabah.

"Jadi cukup dilakukan tayamum, dengan baju yang ada untuk dimasukkan ke kantong jenazah. Setiap tahapan itu kita semprot dengan disinfektan sehingga tidak masalah," kata Hanif. 

Sementara itu, anggota tim pemulasaran jenazah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dr Reza Ramdhoni meyakinkan bahwa proses pengurusan jenazah yang mereka lakukan selama ini benar-benar sesuai prosedur medis yang sangat ketat.

"Jadi memang protokolnya itu sebisa mungkin kedap terhadap dunia luar, karena diharapkan cairan-cairan tubuh yang keluar dari jenazah itu tidak menjadi bahan yang infeksius terhadap dunia luar," kata Reza.

Secara tahapan, ia mengatakan hal pertama yang dilakukan saat memulasarakan jenazah pasien Covid-19 adalah dengan langsung memasukkan jenazah ke dalam kantong plastik tanpa dimandikan terlebih dahulu.

Kemudian, jenazah disemprot dengan disinfektan, lalu ditutupi lagi dengan kain kafan dan kembali dimasukkan ke dalam kantong plastik sembari sesering mungkin disemprot dengan cairan disinfektan di setiap tahapannya.

"Sebelum ditutup ke kantong mayat, bagi yang Muslim kita tayamumkan, lalu kita masukkan ke kantong jenazah, lalu masuk ke dalam peti dan petinya kita wrapping (balut) dan didisinfektan berkali-kali," ujar Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper