Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Walkot Medan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan 7 Tahun

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dijatuhi pidana 6 tahun penjara terkait dengan kasus penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin/Istimewa
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dijatuhi pidana 6 tahun penjara terkait dengan kasus penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara.

“Terbukti, dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/ 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim saat membacakan vonis Dzulmi, Kamis (11/6/2020).

Vonis penjara 6 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menuntut hukuman 7 tahun pada sidang pertengahan Mei lalu.

Selain pidana dan denda, Dzulmi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusannya, Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, Hakim menilai Perbuatan Dzulmi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Selanjutnya, Dzulmi sebagai pegawai negeri tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata Majelis Hakim.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Dzulmi terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper