Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappenas Sebut Penyandang Disabilitas Paling Rentan di Era New Normal

Hambatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi produktif di era New Normal sudah terlihat dari kepemilikan akta kelahiran.
Ilustrasi - Guru membantu siswa kelas 6 SDLB penyandang disabilitas tunanetra mengerjakan soal Pendidikan Agama Islam saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD di SLB ABCD Sejahtera, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Arif Firmansyah
Ilustrasi - Guru membantu siswa kelas 6 SDLB penyandang disabilitas tunanetra mengerjakan soal Pendidikan Agama Islam saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD di SLB ABCD Sejahtera, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat penyandang disabilitas menjadi kelompok paling rentan di tengah upaya pemerintah menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Hal itu diungkapkan Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki.

“Terdapat 116.000 anak penyandang disabilitas tidak mempunya akta kelahiran,” kata Maliki saat memberi keterangan di Webinar Nasional Mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dalam Era Tradisi Baru, pada Kamis (11/6/2020).

Maliki menegaskan hambatan untuk menjadi produktif bagi penyandang disabilitas sudah terlihat dari kepemilikan akta kelahiran. Bahkan, menurut dia, persentase kepemilikan akta kelahiran maupun NIK bagi penyandang disabilitas relatif lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat umum.

“Kepemilikan akta kelahiran dan NIK ini sangat penting bagi penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-hak mereka terutama seperti pendidikan dan kegiatan ekonomi,” ujarnya.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai 25,6 juta jiwa atau 9,6 persen dari keseluruhan total penduduk yang berjumlah 273.358.192.

Dari data itu, Susenas mencatat terdapat 2,8 juta penduduk dengan hambatan berjalan, 2,3 juta penduduk dengan hambatan melihat, 1,7 juta penduduk dengna hambatan mendengar dan 1,9 juta penduduk dengan hambatan konsentrasi dan mengingat.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memberikan lampu hijau bagi sembilan sektor ekonomi untuk kembali beroperasi di tengah penerapan kenormalan baru atau new normal.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menekan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan langkah itu telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.

“Selain itu, penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor,” kata Doni melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (5/6/2020).

Adapun, sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper