Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah diminta serius dalam menyusun dana alokasi khusus (DAK) untuk program pencegahan stunting pada 2021.
Abdul Mu’is, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) mengatakan kendati anggaran pemerintah sedang difokuskan untuk menghadapi Covid-19, pemerintah tetap menjadikan stunting sebagai salah satu agenda pembangunan utama.
Hal ini sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas Covid-19, pada 29 Mei 2020.
Pemerintah telah menganggarkan DAK guna mendukung pelaksanaan kegiatan percepatan pencegahan stunting. Namun, serapan DAK pada 2019 tidak begitu menggembirakan.
"Salah satu penyebabnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang program stunting di daerah," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (9/6/2020).
Untuk itu, Setwapres melakukan sosialisasi untuk mendorong pemahaman yang lebih baik tentang DAK untuk 2021, utamanya bagi daerah prioritas, sehingga bisa mendukung pelaksanaan di daerah
Baca Juga
Sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, total persentase penyaluran DAK Fisik terkait Stunting Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar 91,14 persen, yang meliputi DAK Fisik Bidang Kesehatan 90,87 persen, DAK Fisik Bidang Sanitasi sebesar 96,82 persen dan DAK Fisik Bidang Air Minum 89,44 persen.
Total persentase penyaluran DAK Nonfisik terkait stunting sebesar 84,20 persen yang meliputi DAK Nonfisik berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 85,87 persen, Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar 81,10 persen dan Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOPAUD) sebesar 81,73 persen.
Eduard Singgalingging, PLH Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negerir menyatakan peran tersebut di antaranya adalah melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara maksimal dan menetapkan target percepatan pencegahan dan penurunan stunting untuk mendukung pencapaian target nasional.
Terkait hal tersebut, Direktur Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Basah Hernowo meminta pemerintah daerah menunjukkan keseriusan, tak semata mengajukan usulan DAK, melainkan juga memperlihatkan kesiapan dalam pelaksanaannya.
Dari hasil Evaluasi Pengusulan DAK 2020, Basah menemukan ada nilai usulan yang dianggap terlalu tinggi, ada juga nilai usulan senilai Rp0. Bahkan ada usulan yang memiliki detail komponen yang dianggap tidak relevan atau tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Pemerintah daerah dapat melakukan pengusulan ke dalam aplikasi KRISNA selama periode 4 Juni - 3 Juli 2020. Adapun pada 1-31 Agustus 2020, sudah harus dilakukan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Aplikasi KRISNA untuk pengusulan DAK mulai siang ini sudah siap diakses di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, namun pengusulan DAK harus dengan desain yang siap, jangan sampai anggaran sudah turun, tetapi desain programnya belum ada,“ tegas Basah.
Sekalipun waktunya mepet, Basah meminta pemerintah daerah tetap berkomitmen menyerahkan data yang riil, juga sungguh-sungguh melaksanakan program penurunan stunting, sebab semuanya telah diatur dalam sistem peraturan perundangan yang berlaku.
“Dasar hukum ini penting agar kelak tidak ada pertanyaan yang menggoyahkan akuntabilitas setelah nanti program selesai dilaksanakan," ungkap Basah.