Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Haji untuk Perkuat Rupiah, Wamenag: Itu Fitnah Keji, Cari Sensasi

Tudingan bahwa dana haji yang digunakan pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah dinilai sebagai fitnah oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. Tudingan itu dia nilai tidak objektif dan argumentatif kaerna hanya untuk mencari sensasi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Tudingan bahwa dana haji yang digunakan pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah dinilai sebagai fitnah oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. Tudingan itu dia nilai tidak objektif dan argumentatif karena hanya untuk mencari sensasi.

Wamenag menegaskan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terkumpul dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang nilai manfaatnya akan diberikan kepada jemaah haji 30 hari sebelum pemberangkatan kloter (kelompok terbang pertama).

Oleh karena itu, lanjut Wamenag Zainut Tauhid Saadi, tidak benar kalau muncul tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar. Statemen seperti itu hanya mungkin keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi," ujar Wamenag Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan resminya Sabtu (6/6/2020).

Wamenag mengingatkan pemerintah sangat terbuka dengan kritik yang objektif dan argumentatif dengan dilandasi niat baik.

Dana Haji Rp135 Triliun

Berdasarkan data dari BPKH, jumlah dana haji yang terkumpul hingga Mei 2020 mencapai sekitar Rp135 triliun.

Wamenag menuturkan setiap tahun setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah BPKH.

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper