Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Betah 'Lockdown' di Malaysia, 23 TKI Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Ilegal

Sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan petugas Kota Dumai, nekat pulang ke Tanah Air karena terdampak pemberlakuan lockdown di Malaysia akibat pandemi Covid-19.
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terdampak perpanjangan masa Lockdown di Malaysia tiba di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Jumat (27/3/2020). /ANTARA FOTO-Aswaddy Hamid
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terdampak perpanjangan masa Lockdown di Malaysia tiba di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Jumat (27/3/2020). /ANTARA FOTO-Aswaddy Hamid

Bisnis.com, DUMAI - Sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan petugas Kota Dumai, nekat pulang ke Tanah Air karena terdampak pemberlakuan lockdown di Malaysia akibat pandemi Covid-19.

"Karena lockdown di Malaysia yang berjalan hingga 9 Juni 2020, membuat warga kita banyak kehilangan pekerjaan dan terpaksa atau memberanikan diri untuk kembali ke Tanah Air menggunakan jalur transportasi laut secara ilegal," kata Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut Himawan seperti dikutip Antara, Rabu (3/6/2020).

Upaya penyelundupan TKI pulang yang berhasil digagalkan oleh gabungan Unit Reaksi Cepat atau F1QR Lanal Dumai dan Kodim 0320 ini berawal informasi diterima dari masyarakat, yang melihat sejumlah orang diduga TKI ilegal dari Malaysia masuk ke Dumai di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim F1QR Lanal Dumai dipimpin Kapten Laut (P) Irwan bergerak menuju lokasi untuk mengecek ke lapangan, dan pada Selasa (2/6) pada pukul 06.00 WIB ditemukan sebanyak 23 TKI sedang menunggu mobil travel di Jalan Sukamaju Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai.

Selanjutnya, para TKI itu diamankan dan dibawa ke sebuah wisma penginapan di Jalan Yos Sudarso Dumai menggunakan mobil truk untuk dilaksanakan pengecekan dan pemeriksaan barang bawaan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Dumai.

"Tidak ditemukan adanya barang terlarang, dan selanjutnya 23 orang laki-laki TKI ilegal itu diserahkan ke Tim Gugus Tugas COVID-19 Dumai untuk dilakukan penanganan lebih lanjut berupa pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari sebelum menuju daerah asal," ujarnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Dumai Syaiful mengatakan 23 pekerja migran Indonesia asal Provinsi Nangro Aceh Darussalam ini dilakukan tindakan pemeriksaan rapid test karena kondisi pandemi Covid-19 guna memastikan kesehatan sebelum dipulangkan ke kampung halaman.

"Jika dalam pemeriksaan rapid test di antara mereka ditemukan reaktif Covid-19 maka akan dilakukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan PCR," kata Syaiful.

Seorang TKI Zul kepada wartawan mengaku terpaksa pulang dengan cara ini agar sampai ke kampung halaman. "Tidak ada lagi transportasi resmi yang jalan menuju Indonesia makanya kami nekat pulang melalui agen secara ilegal, dan kami harus membayar Rp6 juta," ujar Zul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper