Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akun @lbp_real Dibekukan Twitter, Karena Gunakan Identitas Luhut Pandjaitan?

Akun Twitter @lbp_real yang dikesankan sebagai milik Menko Bidang Kemaritiman dan Invstasi Luhut Binsar Pandjaitan dibekukan pihak Twitter.
Akun @lbp-real yang mengesankan sebagai akun Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disuspen pihak Twitter.
Akun @lbp-real yang mengesankan sebagai akun Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disuspen pihak Twitter.

Bisnis.com, JAKARTA - Akun Twitter @lbp_real yang dikesankan sebagai milik Menko Bidang Kemaritiman dan Invstasi Luhut Binsar Pandjaitan dibekukan pihak Twitter.

Hal itu diketahui saat bisnis.com melakukan penelusuran terhadap akun tersebut, Selasa (2/6/2020) seiring pernyataan Luhut yang membantah memiliki akun Twitter.

"Account suspended. Twitter suspends accounts which violate the Twitter Rules," demikian pengumuman pada tampilan muka akun tersebut.

Sebelumnya, muncul akun @lbp_real yang menjadi perhatian publik lengkap dengan tulisan nama Luhut Binsar Pandjaitan serta fotonya yang sedang tersenyum.

Pada cuitan akun ini, seperti diperoleh dari cache akun tersebut terdapat sejumlah cuitan berikut:

Akun @lbp_real Dibekukan Twitter, Karena Gunakan Identitas Luhut Pandjaitan?

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kabinet Pemerintahan Jokowi itu menegaskan dirinya tidak mempunyai akun di media sosial Twitter.

Hal itu disampaikan Luhut untuk mengklarifikasi kehadiran akun Twitter @lbp_real yang muncul Senin (1/6) dan telah memiliki 2.989 pengikut.

"Saya, Luhut Binsar Pandjaitan, saya tidak punya akun Twitter. Saya hanya memiliki Instagram dan Facebook. Itu saja, terima kasih," kata Luhut dalam unggahannya di akun Instagram @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Akun Twitter @lbp_real sebelumnya ramai dan langsung diikuti banyak akun.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku di Twitter ada sejumlah hal yang bisa membuat sebuah akun dibekukan atau mengalami suspensi.

Larangan itu di antaranya pelanggaran terhadap keamanan, terorisme, eksploitasi seksual pada anak, pelecehan, penyebaran kebencian, bunuh diri atau melukai diri sendiri, hingga pelanggaran keaslian termasuk peniruan identitas. 

"Anda tidak boleh menyamar sebagai individu, kelompok, atau organisasi dengan cara yang dimaksudkan untuk atau menyesatkan, membingungkan, atau menipu orang lain," demikian aturan Twitter terkait peniruan identitas:

 

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Twitter
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper