Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 hijriah atau 2020. Mereka akan diberangkatkan tahun depan.
"Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 tahun hujirah 1441, berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji," ujar Fachrul Razi dalam live streaming pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020.
Fachruk Razi menegaskan keputusan pembatalan melalui kaijan yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan Araba Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah. "Ini yang menjadi menjadi dasar pertimbangan," lanjut Menag.
Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2020 tersebut berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Menag menambahkan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan menjadi jemaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan. "Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH."
Simak penjelasan Menteri Agama selengkapnya mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 melalui video streaming Kementerian Agama Kemenag RI di atas.