Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan SIKM untuk Asisten Rumah Tangga Pasti Ditolak

Salah satu alasan yang banyak diajukan oleh pemohon SIKM adalah agar asisten rumah tangga mereka yang berasal dari luar Jabodetabek dapat masuk ke Jakarta.
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point  terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya
Polda Metro Jaya terus memantau pergerakan para pengendara yang keluar-masuk DKI Jakarta di pos-pos atau check point terkait PSBB./Twitter @tmcpoldametrojaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menerima puluhan ribu permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Surat izin ini diperlukan bagi warga di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang akan keluar wilayah Ibu Kota.

Salah satu alasan yang banyak diajukan oleh pemohon SIKM adalah agar asisten rumah tangga mereka yang berasal dari luar Jabodetabek dapat masuk ke Jakarta dan kembali bekerja. Permohonan itu ternyata tidak sesuai dengan persyaratan dan urgensinya.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra. Menurutnya, permohonan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 "Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak karena tidak sesuai dengan peraturan," kata Benni dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Selain ada pemohon Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang berupaya agar asisten rumah tangga mereka kembali bekerja, ada pula yang mengajukan diri sebagai pendatang dan ingin bekerja Jakarta. Tak sedikit juga pemohon SIKM yang sejatinya tidak perlu mengajukan surat itu karena tidak masuk ke wialyah Jakarta.

Contoh, pemohon dari Cirebon, Jawa Barat, yang hendak masuk ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, tentu tidak perlu membuat SIKM untuk masuk ke DKI Jakarta. Ada juga penumpang pesawat dari Surabaya, Jawa Timur, yang transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, tak usah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, karena memang tak masuk ke wilayah Ibu Kota.

"Kami menghimbau masyarakat membaca dengan seksama dan mempelajari pengajuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM pada situs corona.jakarta.go.id," kata Benni.

Data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak permohonan SIKM dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 hingga Jumat, 29 Mei 2020, terdapat lebih dari 350.000 pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id. Dari jumlah itu, Pemerintah DKI Jakarta menerima 25.664 permohonan SIKM.

Sebanyak 1.757 permohonan SIKM disetujui dan 12.710 permohonan SIKM ditolak. Sisanya, 10.444 permohonan masih dalam proses administrasi dan 753 permohonan menunggu validasi penjamin atau penanggungjawab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper