Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terapkan New Normal, Jokowi Dinilai Baypass Lima Syarat Utama Ini

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan New Normal di tengah Pandemi Covid-19 yang belum mereda dinilai terlalu memaksakan diri, karena lima syarat utamanya belum terpenuhi.
Lima syarat New Normal di-bypass pemerintah
Lima syarat New Normal di-bypass pemerintah

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan New Normal di tengah Pandemi Covid-19 yang belum mereda dinilai terlalu memaksakan diri, karena lima syarat utamanya belum terpenuhi.

Presiden Jokowi menegaskan keseriuasan pemerintah untuk menggulirkan tatanan New Normal dengan mengerahkan pasukan TNI-Polri untuk menjaga 1.800 titik di 25 kota dan empat provinsi sebagai sasaran awal New Normal.

Penegasan Jokowi itu disampaikan dalam Rapat Terbatas kemarin, Rabu (27/5/2020) setelah meninjau Stasiun MRT Jakarta dan mal di Bekasi terkait persiapan penerapan New Normal. Simak koferensi pers hasil Rapat Terbatas itu dari Youtube Sekretariat Presiden berikut ini.

Pakar Pandemi FKMUI (Fakultas Kesehatan Masyarakat Universita Indonesia) Pandu Riono menilai penerapan New Normal terlalu memaksakan diri, karena tak satupun dari lima syarat New Normal terpenuhi.

Melalui akun twitternya @drpriono, Pandu Riono yang meyebut dirinya sebagai Juru Wabah itu mengungkapkan lima syarat utama untuk menerapkan New Normal, yaitu high testing site, tight biosurveillance, solid contact tracing,sufficient hospital capacity, dan high risk perception.

Yang dimaksud high testing site adalah penerapan tes Covid-19 secara masif, sedangkan tight biosurveillance kurang lebih diartikan sebagai pengumpulan data pandemi Covid-19 secara ketat.

Kemudian syarat solid contact tracing mengharuskan pemerintah memiliki sistem pelacakan kontak pasien Covid-19 yang solid.

Syarat keempat sufficient hospital capacity mengacu kepada ketersediaan rumah sakti dan tenaga kesehatan yang memadai jika terjadi ledakan kasus Covid-19 akibat penerapan New Normal. Ada pun syarat kelima berkaitan dengan persepsi masyarkat terhadap pandemi Covid-19.

Juru Wabah Pandu Riono menilai Pemerintah terlalu memaksakan diri dengan mem-bypass kelima syarat tersebut. Hal itu dia ilustrasikan dalam bagan di akun twitternya @drpriono berikut ini.

Lima Fase Pemulihan Ekonomi

Selain dilontarkan Jokowi ketika menginspeksi Stasiun MRT Bundara HI dan mal di Bakasi, beberapa waktu lalu sempat beredar konsep Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang time line pemulihan ekonomi Indonesia di tengah Pademi Covid-19.

Dalam usulan yang terlanjur beredar di media sosial tersebut, Kemenko Ekonomi mengusulkan lima fase pemulihan ekonomi.

Apakah konsep Menko Ekonomi Airlangga Hartarto itu akan diterapkan sebagai time line pelaksanaan New Normal? Kita tunggu saja. Berikut lima fase pemulihan ekomomi yang dikonsep Airlangga Hartarto.

Fase 1 (1 Juni)
- Kegiatan industri dan jasa dapat boleh beroperasi dengan protokol Covid-19 ketat
- Toko penjual masker dan alat kesehatan boleh beroperasi, tapi mal atau pusat perbelanjaan belum boleh dibuka

Fase 2 (8 Juni)
- semua mal, toko, dan pasar dibuka tetapi dengan protokol kesehatan Covid-19

Fase 3 (15 Juni)
- Jasa Salon, SPA, dan lainnya dievaluasi apakah boleh dibuka seperti mal, toko, dan pasar pada Fase 2
- Sekolah mulai dibuka namun kehadiran siswa atau murid diatur dengan sistem shift

Fase 4 (6 Juli)
- Evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya. Kalau beroprasi harus dengan protokol kebersihan yang ketat
- Tempat peribadatan mulai dibuka tetapi denagn pembatasan jumlah jamaah

Fase 5: (20-27 Juli)
- Evaluasi membuka kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar dengan target akhir Juli/awal Agustus 2020 seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper