Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah gaung situasi normal baru (new normal) Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah untuk melanjutkan kebijakan belajar di rumah. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat peraturan terkait dengan kebijakan ini dan memfasilitasi keperluan para murid dan guru.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, selama situasi darurat pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung, negara perlu hadir untuk memastikan kelanjutan proses belajar dan mengajar anak. Mereka juga wajib memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak di tengah kondisi ini.
Guna memastikan hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta kebijakan belajar di rumah yang saat ini diterapkan untuk dilanjutkan. Hal ini juga perlu dibarengi dengan pemberian jaminan biaya dari pemerintah hingga pandemi ini usai.
Menurut Arist, mendisplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dalam sektor pendidikan amat vital untuk mencegah paparan virus di kalangan anak-anak.
"lntinya, selama Indonesia belum bebas dari serangan virus corona, kebijakan anak belajar di rumah saja harus tetap dijalankan sekalipun ada kebijakan pemerintah menjalankan tatanan normal baru menghadapi Covid 19,” kata Arist, Rabu (27/5/2020).
Arist melanjutkan, pihaknya akan menulis surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Satuan tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 BNBP untuk mempertahankan kebijakan belajar dari rumah.
Baca Juga
Dia menambahkan, Kemendikbud juga perlu memastikan para tenaga pengajar memiliki kualitas dan kapabilitas yang mumpuni untuk melanjutkan program belajar dari rumah ini.
Sementara itu, Sekjen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko menambahkan, pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan kuota pulsa, internet, dan sarana terkait lainnya untuk program belajar di rumah.
“Upaya ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS],” ujarnya.