Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu syarat pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kurva epidemiologi atau penyebaran penyakit menular melalui angka reproduksi efektif. Nasib pelonggaran PSBB di DKI Jakarta sangat ditentukan indikator ini dalam beberapa hari ke depan.
Reproduksi efektif atau Rt merupakan sebuah metrik untuk melacak penyebaran virus secara real time. Secara ringkas, apabila angka Rt sebesar 1,0, berarti setiap pasien kasus positif akan menyebabkan lebih dari satu infeksi lainnya.
Jika Rt sebesar 2,0 berarti satu pasien yang terinfeksi akan menulari rata-rata dua pasien lainnya. Begitu seterusnya.
Adapun pemerintah mensyaratkan pelonggaran atau penyesuaian PSBB dapat dilakukan jika salah satunya angka Rt berada di bawah 1,0 selama dua pekan berturut-turut atau 14 hari.
Rt di bawah 1,0 atau Rt<1 berarti setiap infeksi akan menyebabkan kurang dari satu infeksi lainnya. Angka tersebut mengartikan bahwa virus berpotensi berhenti menyebar.
Lalu bagaimana angka Rt di Jakarta?
Baca Juga
Platform berbagi data, Bonza, merinci Rt di seluruh provinsi di Indonesia termasuk Jakarta. Dari data yang ada, DKI menunjukkan angka Rt di bawah 1 selama beberapa hari terakhir.
Sejatinya, angka reproduksi efektif di Ibu Kota mulai stabil sejak akhir di April 2020. Pada 24 April, angka Rt mencapai 1,03. Sehari berselang untuk pertama kalinya angka tersebut turun di bawah 1 menjadi 0,99.
Angka tersebut turun naik antara 1,11 sampai 0,93. Adapun bulan ini, sejak 17 Mei hingga 25 Mei angka Rt terus berada di bawah 1. Artinya angka Rt sudah berada di bawah 1 selama 9 hari berturut-turut.
Bonza, perusahaan berbasis big data mencatatkan reproduksi efektif virus corona di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya./Bonza
Secara rinci, angka Rt menyentuh 0,98 pada 17 Mei, 0,95 pada 18 Mei, 0,93 (19 Mei), 0,93 (20 Mei), 0,94 (21 Mei), 0,97 (22 Mei), 0,98 (23 Mei), 0,99 (24 Mei), dan 0,99 pada 25 Mei.
Data tersebut menunjukkan bahwa DKI Jakarta setidaknya memerlukan waktu sekitar lima hari lagi untuk memenuhi salah satu syarat pelonggaran PSBB.
Sebelumnya, Kepala Bappenas/Menteri PPN Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa sulit untuk memperkirakan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Pemerintah mesti mengambil langkah terukur dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dalam menentukan kebijakan.
Salah satunya adalah rencana penyesuaian atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Merujuk pada saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi jika hendak melakukan pelonggaran pembatasan sosial.
Pertama, yang menjadi syarat mutlak adalah terpenuhinya kriteria epidemologi dengan indikator angka reproduction rate (Rt) atau reproduksi efektif mencapai di bawah 1 selama dua pekan.
Untuk mencapai itu, angka reproduksi atau tren kasus baru harus berada di bawah 1 selama dua pekan.
"Indonesia R0-nya [angka reproduksi] sekitar 2,5, untuk dunia ada di rentang 1,9–5,7. Kita bersama-sama berharap bisa menekan angka reproduksi efektif, agar Rt bisa lebih kecil dari 1 selama 14 hari," katanya pada Kamis (21/5/2020).
Kedua, yaitu kualitas sistem kesehatan yang terlihat dari kemampuan menangani kasus baru Covid-19. Kriteria ini dapat dipenuhi dengan adanya data kapasitas rumah sakit per 1.000 penduduk, proyeksi kasus baru yang memerlukan perawatan lebih kecil dari kapasitas rumah sakit, jumlah tempat tidur yang dilengkapi ventilator, dan data ruang isolasi.
Ketiga, adalah survei yang mencakup kapasitas pengetesan Covid-19. Untuk melakukan penyesuaian PSBB, pemerintah harus memiliki kapasitas tes laboratorium yang cukup dan memiliki strategi tes yang jelas.