Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menentukan kawasan atau daerah telah siap untuk kembali menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atau dikenal dengan istilah Indikator Kesehatan Masyarakat Berbasis Data.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa indikator tersebut terbagi dalam tiga aspek yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
"Dalam epidemiologi kita akan melihat penurunan jumlah kasus [positif] dalam dua minggu sejak puncak terakhir," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa 26/5/2020.
Lebih lanjut, sebuah daerah telah memenuhi indikator epidemiologi jika terjadi hingga 50 persen penurunan kasus positif selama 2 pekan sejak puncak terakhir.
Kemudian, jumlah orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga turun lebih besar atau sama dengan 50 persen dalam jangka waktu yang sama.
"Jumlah kasus meninggal juga harus terjadi penurunan. Walaupun tidak ada target tapi harus turun terus," katanya.
Aspek selanjutnya, yakni surveilans kesehatan masyarakat mengharuskan dalam sebuah daerah terjadi peningkatan jumlah peningkatan pemeriksaan spesimen selama dua minggu.
Lalu hasil pemeriksaan tersebut harus menunjukkan temuan hasil positif di bawah atau sama dengan 5 persen.
Terakhir, aspek pelayanan kesehatan meliputi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19, termasuk alat pelindung diri (APD), dan ventilator.
Wiku mengakui bahwa aspek terakhir ini masih terus ditingkatkan melalui kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dia juga menyampaikan bahwa setelah daerah diukur dengan Indikator Kesehatan Masyarakat Berbasis Data maka akan didapatkan peta risiko terhadap kenaikan kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel