Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Link Panduan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19 dari MUI

Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri di rumah dengan berjamaah atau sendiri alias munfarid, terutama bagi umat yang tinggal di kawasan zona merah penyebaran Covid-19. 
Warga melaksanakan shalat Idulfitri di masjid Pesantren Mahfilud Dluror Kabupaten Jember, Selasa (4/6) /Antara-istimewa
Warga melaksanakan shalat Idulfitri di masjid Pesantren Mahfilud Dluror Kabupaten Jember, Selasa (4/6) /Antara-istimewa

Bisnis.com. JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait dengan pelaksanaan salat Idulfitri pada hari ini, Minggu (24/5/2020) di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI No.28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. Adapun panduan lengkap tentang pelaksanaan salat Idulfitri dapat didownload di link berikut https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/05/Fatwa-MUI-No-28-Tahun-2020-tentang-Panduan-Kaifiat-Takbir-dan-Shalat-Idul-Fitri-saat-Covid-19.pdf.

Dalam fatwa MUI tersebut, salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah atau sendiri alias munfarid, terutama bagi umat yang tinggal di kawasan zona merah penyebaran Covid-19. 

Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan virus, antara lain dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah.

Berikut ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di rumah secara berjamaah 

Pertama jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, yakni 1 orang imam dan 3 orang makmum. 

Kedua, kaifiat salat mengikuti ketentuan panduan kaifiat salat Idulfitri berjamaah pada fatwa ini seperti disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih sebelum salat. 

Kemudian memulai salat dengan menyeru "ash-salata jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah, memulai dengan niat salat Idulfitri. Lalu membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan, membaca doa iftitah, dan sebagainya. 

Ketiga, usai salat Ied, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan khotbah dalam fatwa ini.

Keempat, jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, salat boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

Jika salat Idulfitri dilaksanakan, beberapa ketentuan menurut MUI sebagai berikut : 

Pertama, berniat salat Idulfitri secara sendiri.

Kedua, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). 

Ketiga, tata cara pelaksanaanya mengacu pada panduan kaifiat salat Idulfitri berjamaah dalam fatwa ini. 

Keempat, tidak ada khotbah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper