Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Tuding Cari Sensasi dalam OTT Rektor UNJ, Begini Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah kemarin di kemendibud terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah kemarin di kemendibud terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Diketahui, Rektor UNJ Komarudin ditangkap KPK dan Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020). Rektor UNJ itu diduga akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan OTT kali ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena dilakukan hanya pada level perguruan tinggi. Ia juga mempertanyakan penanganan perkara ini yang diserahkan kepada polisi dengan alasan ketiadaan unsur penyelenggara negara.

Menurutnya, alasan tersebut sangat janggal mengingat jabatan rektor merupakan posisi yang tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seharusnya, KPK tetap melanjutkan penanganan kasus ini dan tidak menyerahkannya ke kepolisian.

“Pernyataan Boyamin Saiman menunjukan yang bersangkutan tidak paham akan konstruksi kasus namun terlanjur sudah membangun opini yang keliru kepada masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (22/5/2020).

Ali menegaskan KPK melakukan OTT setelah diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang THR yang kontruksi kasusnya adalah diduga atas perintah rektor UNJ.

“Yang tertangkap tangan ada 1 orang yaitu dan  dengan barang bukti sebagaimana rilis Deptindak dan yang tertangkap menurut UU bukan masuk kategori Penyelenggara Negara,” kata Ali.

Terkait penyerahan kasus, dia menjelaskan KPK sudah sering melakukan penyerahan kasus kepada penegak hukum lain baik ke kepolisian maupun kejaksaan. Hal itu karena memang ketika setelah meminta keterangan berbagai pihak ternyata tidak ditemukan perbuatan pelaku Penyelenggara Negara.

“Kita tahu bahwa aparat penegak hukum lain ketika menangani perkara korupsi tidak dibatasi adanya unsur melibatkan PN, berbeda dengan KPK yang ada batasan Pasal 11 UU KPK. Ini perlu kami sampaikan agar Boyamin Saiman juga paham soal ini,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan bakal melakukan penyelidikan lebih dalam setelah kasus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum lain.

“Perlu kami sampaikan setelah penyerahan kasus, sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan ketelibatan PN sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tambah Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper