Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Jaksa Agung Jangan Lindungi Adi Toegarisman

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin agar tidak melindungi mantan JAMPidsus Adi Toegarisman dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebesar Rp7 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Indonesia Corruption Watch meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin agar tidak melindungi mantan JAMPidsus Adi Toegarisman dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebesar Rp7 miliar./Bisnis-Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Indonesia Corruption Watch meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin agar tidak melindungi mantan JAMPidsus Adi Toegarisman dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebesar Rp7 miliar./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin agar tidak melindungi mantan JAMPidsus Adi Toegarisman dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebesar Rp7 miliar.

Adi Toegarisman dituding menerima uang suap Rp7 miliar untuk menghentikan perkara korupsi KONI di Kejaksaan Agung. Tudingan itu berasal dari eks-asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang mendadak memeriksa Miftahul Ulum di dalam Rutan, usai memberikan pernyataan dugaan suap tersebut.

Padahal kata Kurnia, Kejaksaan Agung tidak punya hak menilai keterangan yang disampaikan Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa eks-Menpora Imam Nahrawi. 

"Perkara ini jelas adalah perkara KPK dan bukan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, yang berhak menilai kesaksian Ulum ini di Pengadilan adalah Majelis Hakim, sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung seharusnya paham hal ini," tutur Kurnia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Dia mencurigai ada upaya terselubung Kejaksaan Agung untuk melindungi Adi Toegarisman dalam perkara suap sebesar Rp7 miliar tersebut. Menurut Kurnia, upaya melindungi sesama Jaksa tersebut juga sempat terjadi pada pertengahan tahun 2019. Saat itu, ujarnya, ada intervensi proses penegakan hukum, ketika KPK melakukan OTT sejumlah Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Momentum ini penting untuk disorot, jangan sampai ada upaya dari Kejaksaan Agung untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi," katanya.

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara dugaan tindak pidana suap mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa perkara dugaan tindak pidana suap itu terungkap setelah asisten pribadi eks-Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum memberi kesaksian di pengadilan.

Ulum menyebutkan bahwa ada dugaan tindak pidana suap terhadap Adi Toegarisman sebesar Rp7 miliar agar kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI dan Kemenpora tidak dilanjutkan penyidikannya.

"Sudah, kami sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pernyataan itu ya, memang terkait kasus KONI kan katanya," tutur Hari, Selasa (19/5/2020).

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Miftahul Ulum menyebut anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap.

Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper