Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan bahwa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19 seharusnya juga diberlakukan untuk rumah ibadah seperti masjid.
Pernyataan itu disampaikannya seiring dengan diperbolehkan pusat perbelanjaan dan pasar beroperasi.
Yandri menilai ketimbang pusat perbelanjaan atau pasar, pembukaan masjid untuk kegiatan ibadah jemaah lebih terjamin dari penularan Covid-19. Sebab, jemaah sebelumnya pasti melakukan sterilisasi melalui protokol kesehatan ditambah dengan mensucikan diri dengan berwudu.
"Kalau pasar dibuka, bandara dibuka, mal dibuka. Saya minta masjid juga dibolehkan dong, kan lebih terjamin, orang sudah berwudu, pakai pakaian yang bersih, jarak bisa diatur, bisa lebih terarah tapi kenapa dilarang?,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Dia mengaku protes keras, karena mal-mal berjubel dan pasar lainnya penuh, sedangkan rumah ibadah masih ditutup.
Yandri mengatakan, seharusnya pemerintah tegas terhadap aturan yang tidak membolehkan adanya keramaian.
Dia mengatakan pasar harus ditutup dan sebagai gantinya pemerintah yang harus memenuhi kebutuhan rakyat.
"Kalau pemerintah mau tetap tegas, pasar ditutup, kebutuhan masyarakat dipenuhi. Seolah kita lawan Covid-19, tapi enggak punya apa-apa," katanya, Rabu (20/5/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel