Bisnis.com, JAKARTA - Situs resmi Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (SIAP PPDB) hingga hari ini, Kamis (14/5/2020), mencatat baru ada 1 provinsi dan 7 kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB daring 2020.
Adapun, peserta PPDB daring 2019/2020 mencapai 15 provinsi dan 68 kabupaten/kota.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4/2020 mengarahkan agar Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di setiap daerah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan di tengah masa pandemi. Namun demikian, surat edaran tersebut tidak eksplisit menyatakan mekanisme yang dimaksud.
Seperti diketahui, mekanisme PPDB daring sudah mulai digunakan beberapa daerah pada tahun ajaran 2011/2012. Adapun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan membantu pelaksanaan PPDB daring.
"Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring," seperti ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, (24/3/2020).
Selain itu, surat edaran tersebut juga menyampaikan terkait ketentuan PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan prestasi akademik maupun non-akademik di luar rapor sekolah.
Baca Juga
Sekolah memiliki hak prerogatif dalam menentukan kuota jalur prestasi, yakni antara 0-30 persen dari total kursi sekolah.
3 Jalur PPDB
Seperti diketahui, setidaknya ada tiga jalur PPDB lainnya selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.
PPDB menggunakan jalur zonasi akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki jarak terdekat dengan lokasi sekolah. Adapun, persentasi jalur zonasi pada PPDB 2020/2021 minimal 50 persen dari total kapasitas sekolah.
PPDB menggunakan jalur afirmasi mensyaratkan peserta didik untuk menyertakan dokumentasi yang menyatakan bahwa peserta didik telah menggunakan bantuan sosial dari pemerintah.
Kuota jalur afirmasi pad PPDB 2020/2021 ditentukan minimal 15 persen dari total kursi sebuah sekolah.
Sementara itu, PPDB dengan jalur perpindahan tugas orangtua/wali hanya berlaku bagi orang tua/wali yang berprofesi sebagai abdi negara seperti hakim, jaksa, polsi, dan jenis aparatus sipil nasional (ASN) lainnya. Tahun ajaran kali ini, kuota untuk jalur tersebut minimal 5 persen dari total kursi.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44/2019 menjelaskan bahwa PPDB dibagi menjadi lima tahap, yakni pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang.
Jika berkaca pada pelaksanaan PPDB 2019/2020, masa pendaftaran dengan jalur zonasi dimulai pada akhir Juni, sedangkan PPDB dengan jalur lainnya berlangsung pada awal Juli. Pada tahun lalu, PPDB hanya berlangsung sekitar 4-5 hari.