Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 7 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 1 Juni 2020, STAN Tidak Termasuk

Kementerian/Lembaga yang disebutkan untuk membuka pendaftaran dan seleksi adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Gedung Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)./Ilustrasi-setkab.go.id
Gedung Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)./Ilustrasi-setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyampaikan rencana pembukaan dan pendaftaran seleksi sekolah kedinasan Tahun 2020 melalui surat nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020.

Pada surat tersebut, Kementerian/Lembaga yang disebutkan untuk membuka pendaftaran dan seleksi adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Urutan pelaksanaan, sebagaimana tertulis pada surat tersebut, adalah sebagai berikut: Satu, Pengumuman pendaftaran 1 Juni 2020; Dua, Pendaftaran di SSCASN BKN 8-23 Juni 2020; Tiga, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Juli 2020; Empat, Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

Empat rangkaian kegiatan tersebut, berdasarkan surat, diselenggarakan dengan memperhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Jadwal kegiatan, sebagaimana disebut surat tersebut, dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan Pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut.

Menurut surat tersebut, rencana Kegiatan Perkuliahan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, adalah sebagai berikut:

Satu, Penyiapan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi dengan BKN dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola masing-masing Kementerian/Lembaga

Dua, Persiapan teknis pelaksanaan SKD dan koordinasi BNPB dengan BKN; Tiga, Persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah kedinasan dan disampaikan kepada BKN; Empat, Persiapan anggaran untuk alokasi proses pendaftaran, seleksi dan perkuliahan dengan menyesuaikan kondisi Covid-19.

Lima, menyampaikan kesiapan proses seleksi kepada Kementerian PANRB dan BKN sebelum pertengahan Mei 2020. Di akhir surat, Kementerian PANRB bersama BKN akan berkoordinasi dengan BNPB terkait pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper