Bisnis.com, JAKARTA - Warga Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah menolak menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari pemerintah pusat, karena mereka merasa tidak berhak menerimnya.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT itu akan dicairkan mulai hari ini Kamis (7/5/2020) di Kabupaten Banyumas sebesar Rp600.000 per bulan dan akan diberikan pada bulan Mei, Juni, dan Juli.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengungkapkan fakta tersebut melalui akun instagramnya @ir_achmadhusein, kemarin Rabu (4/7/2020).
"Saya bangga bahwa masyarakat Banyumas penuh tepo sliro penuh rasa barbagi. Dalam suasan yang sulit ini. Masih banyak warga yang menerima BLT, kemudian atas kesadaran sendiri mengembalikan. Katanya ada banyak orang yang lebih berhak," ujar orang nomor satu di Banyumas itu.
Achmad Husein kemudian menunjukkan pernyataan warga soal pengembaliam BLT tersebut.
Dalam pernyataan mereka, beberapa warga menuturkan membuat surat pernyataan bermetarai untuk keluar dari daftar penerima BLT. Simak videonya berikut ini.
Bagaimana mekanisme pencairan BLT? Warga penerima BLT akan mendapatkan surat undangan ke Kantor Pos Indonesia terdekat berisikan data kependudukan yang bersangkutan serta QR Code yang akan di scan petugas.
Karena BLT diberikan bertahap selama tiga bulan sebesar Rp600.000 per bulan, surat undangan itu tidak boleh hilang karena akan dipakai untuk tiga kali pengambilan.
Tampilan surat undangan pengambilan BLT bagi warga Banyumas yang diposting Achmag Husein bisa dilihat dari foto di atas.
Dibalik fenomena kesadaran mayarakat Banyumas untuk menolak BLT, tersirat fakta bahwa proses pencarian Bantuan Langsung Tunai tersebut masih berantakan. Bukan pada proses pencairannya, tetapi justru pada database penerima BLT.
Orang yang lebih mampu malah mendapatkan BLT, sementara justru banyak warga miskin yang luput dari sasaran BLT tersebut.