Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kriteria Orang Lanjut Usia yang Tidak Wajib Puasa Ramadan

Di antara orang yang mendapatkan keringanan itu adalah mereka yang sudah berusia lanjut.
Wanita lanjut usia/Antara
Wanita lanjut usia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam syariat Islam dikenal berbagai keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadan bagi orang-orang tertentu.

Mereka adalah yang tidak mampu secara fisik atau mengalami kesulitan dan kepayahan dalam menjalankan puasa.

Di antara orang yang mendapatkan keringanan itu adalah mereka yang sudah berusia lanjut.

Dikutip dari nu.or.id, orang dimaksud dari orang lanjut usia adalah orang yang sudah berusia di atas 40 tahun yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa sekiranya tatkala berpuasa maka ia akan mengalami tekanan fisik yang amat berat (masyaqqah syadidah) atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung menurut standar umumnya masyarakat (la tuhtamalu adatan).

Berbeda halnya jika tekanannya sebatas rasa lapar dan lemahnya fisik yang masih dapat ditahan sebagaimana umumnya masyarakat, maka dalam kondisi demikian tidak boleh meninggalkan puasanya.

Sedangkan ketika pada waktu tertentu orang lanjut usia kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka wajib baginya untuk kembali melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakan ibadah puasa sampai selesai (masuk waktu maghrib).

Idealnya orang lanjut usia mendapat pendampingan dari mereka yang masih muda. Penurunan fungsi organ yang secara alamiah orang lansia alami biasanya menjadi kendala fisik dan luput dari perhatian mereka sendiri.

Apalagi bila disertai adanya gejala penyakit. Jika puasa memang betul-betul memberatkan, orang lansia boleh tidak puasa, sebab hal yang wajib baginya sudah bukan lagi berpuasa, tapi beralih menjadi membayar fidyah sebanyak satu mud.

Sedangkan ketika orang lanjut usia yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, tidak mampu untuk membayar fidyah dengan memberi makanan satu mud kepada fakir miskin, maka dalam keadaan demikian ia tidak terkena kewajiban apa pun.

Cukup memperbanyak istighfar atas ketidakmampuannya menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper