Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berduka atas kepergian musisi Didi Kempot. Pelantun tembang Cidro itu dikabarkan meninggal pada Selasa (5/5/2020) pagi tadi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaga antirasuah merasa sangat kehilangan sosok pria yang kerap disebut 'The Godfather of Broken Heart' itu.
"Kami segenap insan KPK merasa kehilangan dan turut berduka cita atas meninggalnya Kang didi Kempot," katanya lewat pesan singkat, Selasa (5/5/2020).
Ghufron mengatakan Didi Kempot adalah salah satu seniman yang turut menggelorakan semangat antirasuah lewat karya-karyanya.
"KPK merasa kehilangan atas berpulangnya beliau sebagai salah satu insan seni yang selama ini turut menggelorakan anti korupsi melalui seni budaya dan kearifan lokal," ujar Ghufron.
Penyanyi campursari dengan nama asli Dionisius Prasetyo atau Didi Kempot meninggal dunia pada pukul 07:45 WIB pada usia 53 tahun. Almarhum dimakamkan di tempat kelahiran Ngawi, Jawa Timur.
Baca Juga
Didi Kempot terakhir tampil di konser amal Covid-19 bersama Kompas TV dan berhasil mengumpulkan donasi Rp7,5 miliar.
Penyanyi yang menjadi idola para sobat ambyar ini sampai di RS tersebut pukul 07.25 WIB dalam kondisi jantung berhenti. Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Solo, dr. Divan Fernandes, saat dihubungi Solopos.com mengatakan bahwa pihak RS telah melakukan berbagai upaya pertolongan.
“Pukul 07.25 WIB ke IGD dalam keadaan henti jantung. Sudah dilakukan pertolongan dengan maksimal. Tapi, kondisi tidak tertolong. Almarhum dinyatakan meninggal dunia pukul 07.45 WIB,” kata dr. Divan.