Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya membantah kabar adanya kesepakatan DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dia memastikan Baleg DPR RI akan tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut pada hari ini dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dua pakar.
"Enggak ada menunda, malah kita jalan saja. Besok (hari ini) RDPU dengan pakar dua orang," ujar Willy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Willy menjelaskan tentang adanya video di akun Youtube DPR RI yang diunggah Senin (4/5) siang. Dalam narasinya, video tersebut menyatakan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Kini video tersebut telah dihapus oleh pengunggahnya.
Menurut Willy, pandangan salah seorang anggota Baleg DPR RI dalam video tersebut hanya merupakan pandangan salah satu Fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, yaitu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, enam fraksi lainnya dari tujuh Fraksi yang bergabung dalam Panja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra tetap sepakat melanjutkan pembahasan.
Willy mengatakan sebetulnya sah-sah saja apabila Fraksi PAN dalam Baleg DPR RI ingin adanya penundaan pembahasan. Sebab hingga saat ini, sudah ada dua Fraksi yang terang-terangan menolak mengirimkan wakilnya pada Panja RUU Cipta Kerja, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.
Baca Juga
"Itu kan pandangan fraksinya, memang di dalam RUU Cipta Kerja ini kan cuma tujuh fraksi, PAN ikut tapi kemudian meminta itu ditunda. Kalau pandangan fraksi sah-sah saja mas, enggak masalah. Tapi kan mereka tetap ikut di dalam proses pembahasan. Berbeda dengan PKS dan Demokrat memang tidak mengirimkan wakilnya di dalam Panja," ujar Willy.
Lebih lanjut, dia menerangkan RUU tersebut tidak secara langsung dibuat untuk menyelamatkan pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Namun, menurutnya, RUU usulan pemerintah itu memang dirancang agar dapat menjadi salah satu formula bagi Indonesia untuk keluar dari krisis ekonomi.
"RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi salah satu formula untuk kita keluar dari krisis ekonomi," ujarnya.
Dia mengatakan sebelum dampak COVID-19 menekan perekonomian dunia, sebetulnya pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan baru mencapai 4,6 persen. Angka tersebut masih di bawah target Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam RPJMN 2020, yakni minimal pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam waktu 5 tahun (hingga 2024).
Lalu, adanya pandemi COVID-19 diperkirakan akan menurunkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia itu 1 hingga 2 persen. Karena itu, Pemerintah dan DPR RI terus berupaya meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi yang semakin mengkhawatirkan tersebut, salah satunya dengan formula kebijakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Pasca-pandemi ini bisa jadi kita minus pertumbuhannya. Maka kita harus punya formula kebijakan untuk bagaimana mengatasi itu," kata Willy.
Pengesahan RUU Cipta Kerja, kata dia, diharapkan akan mempermudah investasi dan melakukan debirokratisasi atau pengurangan hambatan yang terdapat dalam sistem birokrasi terkait perizinan, sehingga pada akhirnya dapat membuka lapangan kerja seluas mungkin.