Bisnis.com, JAKARTA - Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada rektor masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT.
Percakapan dilakukan melalui video conference dalam talkshow yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Senin (4/5/2020). "Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," katanya seperti dikutip dari siaran pers.
Namun, dia mengakui masih mempertimbangkan pemotongan UKT PTKIN sebesar 10% lantaran pemotongan anggaran Kemenag cukup besar yakni Rp2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19.
"Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali [pemotongan UKT] karena kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini prioritas pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.
Baca Juga
Ketiganya meliputi penanganan penyebaran penyakit, penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, dan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha.
Hal ini diharapkan Wamenag juga menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Wamenag menyampaikan meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap diberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. [Silakan] untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan," tuturnya.