Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya penyusunan teknis penerapan pembatasan sosial berskala besar guna membendung penyebaran virus Corona atau Covid-19 kepada pemerintah daerah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan alasan hal itu dilakukan ialah karena Pemda lebih mengetahui kondisi di daerahnya masing-masing.
Salah satunya adalah mengenai kriteria jenis industri atau perusahaan yang bisa mendapat pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun yang tidak bisa mendapat pengecualian.
"Sudah barang tentu Pemerintah Daerah yang memahami betul dinamika yang ada di masyarakat setempat. Jadi, pelaksanaan operasional dari PSBB diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Daerah yang menghasilkan peraturan," kata Yuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, pengamatan Pemda terkait kegiatan aktivitas sosial di daerahnya masing-masing dapat menjadi acuan dalam menentukan jenis industri atau perusahaan yang bisa melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ataupun yang tidak.
Lebih lanjut, melalui aturan teknis PSBB yang diterbitkan tersebut secara umum harus membuat kondisi masyarakat tenang atau kondusif.
Baca Juga
"Maka peraturan-peraturan pelaksana pada level Kepala Daerah inilah yang menjadi penting yakni yang memberi jaminan bahwa arus logistik dari pusat sampai daerah, dari sentra produksi sampai masyarakat pengguna, dari gudang sampai dengan daerah, harus berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Yuri mengatakan kontrol kinerja dari tingkat Pemerintah Pusat hingga Pemda dalam penanganan Covid-19 juga terus dilakukan melalui evaluasi secara berkala.
Selain itu, Pemda juga diminta untuk mengevaluasi penerapan PSBB untuk melihat efektivitas dari penerapan kebijakan tersebut dalam membendung penyebaran Covid-19.