Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Dampak Covid-19 pada Pekerja, Jokowi Sampaikan 6 Poin Penting

Secara total Presiden mencatat ada 126,5 juta pekerja di Indonesia. Sekitar 56 juta orang di antaranya adalah pekerja formal.
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 berdampak besar pada ketenagakerjaan. Dalam catatannya, sekitar 375.000 pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 315.000 pekerja informal terdampak.

Untuk menekan dampak Covid-19 pada tenaga kerja, Jokowo menyampaikan 6 poin penting

Pertama, mencegah meluasnya PHK melalui stimulus ekonomi yang dimplementasikan tepat sasaran.

“Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi diberikan pada perusahaan yang punya komitmen tidak melakukan PHK,” katanya membuka rapat terbatas soal mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, Kamis (30/4/2020).

Secara total Presiden mencatat ada 126,5 juta pekerja di Indonesia. Sekitar 56 juta orang di antaranya adalah pekerja formal.

Kedua, Jokowi meminta insentif yang meringakan beban pekerja formal. Sejauh ini telah ada insentif perpajakan, relaksasi pembayaran BPJS, dan keringan pembayaran kredit.

“Sekali lagi ini tolong diikuti agar pelaksanaan tepat sasaran,” katanya.

Ketiga, untuk pekerja informal yang berjumlah kurang lebih 70,5 juta orang harus masuk dalam daftar penerima bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Keempat, pekerja yang dirumahkan atau PHK harus menjadi prioritas penerima manfaat Kartu Prakerja. Saat ini informasi terakhir yang diterima Presiden, pendaftar program tersebut mencapai 8,4 juta orang. Padahal pemerintah hanya menyediakan jatah sebanyak 5,6 juta orang.

“Sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas,” katanya.

Kelima, Jokowi kembali meminta kementerian dan lembaga untuk memperbanyak program padat karya. Dengan demikian tenaga kerja di daerah yang menganggur akibat Covid-19 dapat terserap.

Keenam, Jokowi menyampaikan pesan untuk melindungi para pekerja migran, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih bertahan di negara lain.

“Sehingga mereka betul-betul pada posisi tetap terlindungi dan kita juga telah mengirimkan paket-paket sembako bagi para pekerja migran kita di Malaysia dan saya minta ini tetap diteruskan,” ujar Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper