Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan jumlah kendaraan yang berencana mudik dari Jakarta ke kampung halaman hingga Rabu 29 April 2020 ada sebanyak 1.097 kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengemukakan bahwa angka pada hari keenam itu naik signifikan jika dibandingkan dengan hari kelima pada Selasa 28 April 2020.
Dia menjelaskan pada hari kelima aturan larangan mudik diterapkan, ada 886 kendaraan yang berencana mudik ke kampung halaman masing-masing.
Baca Juga
"Jadi pada hari keenam aturan larangan mudik pada Rabu 29 April 2020 kemarin, ada 1.097 kendaraan yang hendak mudik," ujar Sambodo, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya, Polri telah memberlakukan sanksi putar balik hanya sampai 6 Mei 2020, terhadap seluruh pemudik yang nekat pulang kampung. Adapun, mulai 7 - 31Mei 2020, pemudik yang ke luar Jakarta akan mulai diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel