Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Keenam Larangan Mudik, Polri Menindak 1.097 Kendaraan

Polri memberlakukan sanksi putar balik hanya sampai 6 Mei 2020, terhadap seluruh pemudik yang nekat pulang kampung.
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan jumlah kendaraan yang berencana mudik dari Jakarta ke kampung halaman hingga Rabu 29 April 2020 ada sebanyak 1.097 kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengemukakan bahwa angka pada hari keenam itu naik signifikan jika dibandingkan dengan hari kelima pada Selasa 28 April 2020. 

Dia menjelaskan pada hari kelima aturan larangan mudik diterapkan, ada 886 kendaraan yang berencana mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Jadi pada hari keenam aturan larangan mudik pada Rabu 29 April 2020 kemarin, ada 1.097 kendaraan yang hendak mudik," ujar Sambodo, Kamis (30/4/2020). 

Sebelumnya, Polri telah memberlakukan sanksi putar balik hanya sampai 6 Mei 2020, terhadap seluruh pemudik yang nekat pulang kampung. Adapun, mulai 7 - 31Mei 2020, pemudik yang ke luar Jakarta akan mulai diproses hukum. 

Dalam mengawasi pemudik, Polri memajukan Operasi Ketupat 2020 sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Selama Operasi Ketupat 2020, pemudik akan diawasi melalui 59 pos pengecekan di jalur utama Jawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper