Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian RI telah menangani 97 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus Corona (Covid-19).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono menuturkan, kasus terbanyak terjadi di Kepolisian Daerah Metro Jaya, yaitu 12 perkara.
"Disusul Kepolisian Daerah Riau dengan 9 kasus, di Kepolisian Daerah Jawa Barat ada 7 kasus, dan 57 kasus sisanya tersebar di Kepolisian Daerah lainnya beserta Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Argo melalui konferensi pers secara daring pada Senin, (27/4/2020).
Baca Juga
Argo mengatakan para tersangka mengaku menyebarkan berita hoaks lantaran tak puas dengan kinerja pemerintah. Sedangkan alasan lainnya karena iseng semata.
Para pelaku itu disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial soal Covid-19. "Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," ucap dia soal penyebaran hoaks Corona.