Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mesir Amendemen UU Darurat untuk Lawan Corona

Parlemen Mesir menyetujui amendemen undang-undang darurat negara yang memberikan perluasan kekuasaan kepada presiden dan militer melawan wabah virus corona.
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi./Reuters
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi./Reuters

Bisnis.com, KAIRO – Parlemen Mesir menyetujui amendemen undang-undang darurat negara yang memberikan perluasan kekuasaan kepada presiden dan militer ketika pihak berwenang mencoba melawan wabah virus corona.

Amendemen memungkinkan negara untuk mengambil dan menegakkan serangkaian tindakan, beberapa di antaranya dikerahkan untuk mengekang penyebaran virus corona jenis baru Covid-19.

Di antara tindakan itu adalah penutupan sekolah, pelarangan pertemuan publik atau pribadi, karantina orang yang kembali dari luar negeri, pelarangan ekspor barang-barang tertentu, dan pembatasan perdagangan atau pemindahan komoditas, menurut laporan parlemen tentang amandemen tersebut.

Negara juga akan diizinkan untuk mengarahkan rumah sakit swasta dan staf mereka untuk membantu perawatan kesehatan umum selama periode tertentu serta mengubah sekolah, perusahaan, dan fasilitas umum lainnya menjadi rumah sakit lapangan.

Mesir secara rutin memperbarui undang-undang darurat dalam interval 3 bulan. Keadaan darurat diberlakukan pada 2017 setelah dua pengeboman gereja terjadi hingga menewaskan puluhan orang.

Sejak mendeteksi klaster pertama virus corona bulan lalu, Mesir menutup sekolah dan tempat ibadah serta memberlakukan jam malam. Pemerintah telah mengonfirmasi 3.659 kasus virus corona jenis baru termasuk 276 kematian.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi mendesak warga Mesir untuk mengikuti panduan kesehatan ketika umat Islam bersiap untuk bulan suci Ramadan.

"Harap waspada dan bantu dengan budaya pencegahan, penyemprotan disinfektan, dan perlindungan, serta hindari pertemuan baik di transportasi umum ataupun di tempat lain."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara/Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper