Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Demokrat, Giliran Gerindra Keberatan Bahas RUU Cipta Kerja

Penolakan untuk membahas RUU Cipta Kerja mulai berkumandang di DPR. Setelah fraksi Demokrat menyatakan keberatan, giliran pihak Fraksi Gerindra menyuarakan hal yang sama.
Penolakan untuk membahas RUU Cipta Kerja mulai berkumandang di DPR. Setelah fraksi Demokrat menyatakan keberatan, giliran pihak Fraksi Gerindra menyuarakan hal yang sama./Ilustrasi
Penolakan untuk membahas RUU Cipta Kerja mulai berkumandang di DPR. Setelah fraksi Demokrat menyatakan keberatan, giliran pihak Fraksi Gerindra menyuarakan hal yang sama./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Penolakan untuk membahas RUU Cipta Kerja mulai berkumandang di DPR. Setelah fraksi Demokrat menyatakan keberatan, giliran pihak Fraksi Gerindra menyuarakan hal yang sama.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemik.

Menurutnya, semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan Covid-19 mengingat penyebaran wabah itu sangat mengkhawatirkan.

"Omnibus Law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi," katanya, Kamis (23/4).

Obon juga meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia beralasan ada tiga hal yang menurutnya menjadi alasan mengapa kluster tersebut harus ditarik dari RUU Cipta Kerja.

Pertama, setelah Covid-19 tatanan dan struktur ekonomi global menjadi berubah. Obon mengingatkan jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata regulasi itu tidak bisa menjawab tantangan ke depan.

"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pascapandemi Corona ini usai," kata Obon dalam keterangan tertulisnya.

Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal. Sehingga, kata dia, penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembarangan dan terburu-buru.

Ketiga, lanjut Obon, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU ini perlu meninjau ulang keberadaan Omnibus Law secara keseluruhan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono  juga menyayangkan DPR masih terus membahas RUU Cipta Kerja ditengah mewabahnya Covid-19.

"Demokrat sekali lagi tidak apriori membahas RUU apapun termasuk RUU Omnibus Law Ciptaker, RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Minerba. Akan tetapi kita harus bijak melihat situasi saat ini, ada pandemi Covid-19," kata Ibas.

Ibas mengatakan usulan pembahasan RUU harusnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sebab situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk akibat pandemi.

Sementara itu, pada pembahasan tingkat pertama antara Baleg DPR dan Pemerintah, PKS juga mengisyarakatkan perlunya penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja hingga situasi dinyatakan stabil kembali.

Sementara anggota Baleg dari PDIP, NasDem, PKB, serta PPP meminta agar pembahasan ditentukan klaster mana yang akan didahulukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper