Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah 30 Mantan Napi Program Asimilasi Kemkumham Kembali Ditangkap

30 mantan narapidana tersebut diamankan di sejumlah daerah karena kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan sudah ada 30 eks narapidana Program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang ditangkap karena kembali berbuat kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan 30 mantan narapidana tersebut diamankan di sejumlah daerah karena kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.

Beberapa perbuatan tindak pidana umum yang kembali dilakukan para mantan narapidana itu adalah kasus penipuan, narkotika, dan pencurian dengan kekerasan.

"Total sampai saat ini sudah 30 mantan narapidana yang sudah kami amankan karena kembali berbuat kriminal setelah dibebaskan lewat Program Asimilasi," tuturnya, Rabu (22/4/2020).

Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan yang dilakukan eks narapidana, Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan patroli dan menindak tegas para pelaku yang mengancam keselamatan nyawa seseorang.

"Patroli sudah gencar dilakukan. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan di masa pandemi seperti ini," katanya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta agar Kementerian Hukum dan HAM tetap melanjutkan pembebasan narapidana melalui program asimilasi.

Menurut Trubus program asimilasi diperlukan guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Trubus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/4/2020), mengatakan, kejahatan yang selama ini terjadi tidak bisa dikaitkan dengan pembebasan 30.000 narapidana melalui program asimilasi.

Pascaasimilasi, sejumlah narapidana disebut-sebut kembali melakukan tindak pidana kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian, penodongan, perampokan, penipuan, dan lainnya di sejumlah daerah.

"Kejahatan memang ada, namun tidak bisa dikaitkan dengan program asimilasi, apalagi kejahatan yang selama ini terjadi tidak sampai satu persen dan tidak tercipta dari para narapidana yang mendapat pembebasan lebih dulu," ujar Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper