Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa rapid test dilakukan sebagai tanggung jawab lembaga untuk mengecek kondisi kesehatan pegawai di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Sementara itu, rapid test pegawai LPSK ini dilaksanakan secara bertahap yaitu selama dua hari yakni 20 - 21 April 2020 di ruang medis LPSK.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menambahkan bahwa pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.
Menurutnya, yang dimaksud dengan klasifikasi rentan adalah sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban selama masa pandemi.
Baca Juga
“Sesuai instruksi pemerintah, kita [LPSK] juga berlakukan work from home, tetapi, ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas [perlindungan saksi dan korban] sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kita fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar Covid-19 atau tidak,” jelasnya.
Selain pegawai yang tetap bertugas di luar WFH, dia menyatakan pegawai yang berusia di atas 50 tahun juga dimasukkan dalam klasifikasi rentan.
Adapun, jika ada pegawai yang positif setelah rapid test, tidak serta merta bahwa yang bersangkutan telah terpapar Covid-19. Namun, mereka akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR sebagai validasi akhir statusnya.
Noor berharap dengan disiapkannya 200 alat rapid test, LPSK bisa mendeteksi lebih dini jika ada pegawainya yang terpapar Covid-19.