Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gorontalo Belum Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Terapkan PSBB

Gubernur Gorontalo mengirim surat permohonan pengajuan PSBB pada Menteri Kesehatan tertanggal 15 April 2020.
Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menyemprotkan cairan disinfektan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/3/2020). Polda Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal di jalanan protokol dan fasilitas umum di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menyemprotkan cairan disinfektan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/3/2020). Polda Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal di jalanan protokol dan fasilitas umum di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat belum memberikan persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Gorontalo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah itu. 

Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. “Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB Gorontalo,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Gubernur Gorontalo mengirim surat permohonan pengajuan PSBB pada Menteri Kesehatan tertanggal 15 April 2020. Namun, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di wilayah tersebut.

Pada Minggu ini Menkes Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Gubernur Gorontalo yang isinya menyatakan bahwa provinsi itu belum dapat ditetapkan PSBB.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis yang dinilai belum memenuhi kriteria, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dan yang paling terbaru adalah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, serta Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Tidak hanya Provinsi Gorontalo, sebelumnya Menkes juga menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper