Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kriteria Sembuh Corona Menurut Pemerintah

Terdapat dua kriteria yang membuat seorang pasien positif virus coroona dinyatakan sembuh
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, terdapat sejumlah kriteria yang diklaim pemerintah sebagai acuan bagi pasien positif corona yang dinyatakan sembuh.

Dalam konferensi pers daring pada Minggu (19/4/2020), Yurianto yang acap disapa Yuri mengatakan, ada dua kriteria untuk menentukan seorang pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh.

Pertama, berdasarkan hasil laboratorium dinyatakan dua kali berturut-turut negative corona. Kedua  tidak ada lagi keluhan klinis yang berkaitan dengan virus corona terhadap pasien yang dinyatakan positif.

“Syarat ini acuan untuk menentukan positif yang dinyatakan sembuh,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).

Adapun, berdasarkan laporan per Minggu (19/4/2020), jumlah pasien positif corona yang sembuh ada sebanyak 55 pasien. Dengan demikian total ada 686 pasien yang telah sembuh.

Berdasarkan daerah, jumlah pasien yang sembuh dari corona di DKI Jakarta mencapai 234 orang, Jawa Timur 98 orang, Jawa Tengah 51 orang, Jawa Barat 45 orang dan Sulawesi 43 orang.

“Kita bersyukur jumlah pasien yang sembuh terus bertambah,” lanjutnya.

Sementara itu, Pemerintah mencatat adanya penambahan kasus baru pasien positif  Covid-19 di Indonesia, sebanyak 327 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 6.575 kasus. 

Selain itu, ada penambahan kasus meninggal sebanyak 47 orang. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 582 orang yang meninggal akibat virus SARS-CoV-2 di Indonesia.  

Selanjutnya, untuk orang dalam pemantauan jumlahnya bertambah 2.539 orang menjadi 178.883 orang. Sementara itu untuk pasen dalam pengawasan 15.464 orang bertambah 2.667 orang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper