Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial memulangkan 51 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta, karena negatif virus Corona (Covid-19).
Pekerja migran tersebut dipulangkan setelah mengantongi hasil Rapid Test yang menunjukkan negatif Covid-19. Kemensos mengantar pekerja migran ke Bandara Soekarno Hatta, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.
Pemulangan tahap I untuk tujuan NTT sebanyak 1 PMI, tujuan Surabaya sebanyak 27 PMI dan tujuan Lombok sebanyak 13 PMI. Pemulangan tahap II tujuan Surabaya sebanyak 11 PMI. Total pemulangan hari ini sebanyak 51 PMI.
Kepala Sub Direktorat Korban Perdagangan Orang, Dian Bulan Sari mengatakan selama di perjalanan, PMI harus tetap mematuhi peraturan. “Selama di perjalanan harus tetap memakai masker dan tetap jaga jarak,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Dia berharap para PMI tidak ada niat untuk kembali bekerja di luar negeri. Jika memang ingin bekerja di luar negeri, harus mengikuti prosedur resmi dari pemerintah.
Dian juga menyampaikan amanah dari Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan, masing- masing PMI mendapat sebesar Rp250.000. Sebelumnya, para PMI dari Kuala Lumpur Malaysia ini tiba di RPTC Bambu Apus pada 9 April 2020.
Selama di RPTC Bambu Apus, Para PMI telah menjalani proses rehabilitasi. Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial. Selain itu, para PMI juga setiap pagi melaksanakan senam dan berjemur, selanjutnya diberi sosialisasi tentang Perdagangan orang, korban tindak kekerasan.
Selain itu, mereka pun telah menjalankan Rapid Test Covid-19 yang diadakan oleh Kemensos pada 13 April 2020. Berdasarkan hasil Rapid Test, semua PMI dinyatakan negatif Covid-19. Para PMI pun diberikan sosialisasi pencegahan Pandemi Covid-19, mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, proses pemulangan PMI ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tentu berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.