Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Juknis Baru, BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait penghapusan guru honorer di Jakarta, Rabu (12/2/2020)./Antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait penghapusan guru honorer di Jakarta, Rabu (12/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis pada Jumat (17/4/2020), Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," ungkap Hamid Muhammad

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan bahwa penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik.

"BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring)," jelasnya.

BOS dan BOP, imbuhnya, juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan yang berbeda-beda.

Adapun, kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper