Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan alat pelindung diri (APD) yang tidak berstandar masih tetap dapat digunakan.
Dia menyebut alat pelindung diri belum berstandar bahan sesuai pedomen Kemenkes dan belum memenuhi standar uji masih dapat dipakai kalangan tertentu.
“Tetapi tentu harus digunakan di area yang mempunyai risiko rendah. Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans,” katanya saat konferensi pers virtual di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Adapun lanjutnya, kelompok tersebut atau kalangan dengan risiko rendah dapat menggunakan alat pelindung diri non medis. APD ini tegasnya tidak memerlukan izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau seluruh tenaga kesehatan agar cermat memilih dan menggunakan APD sesuai dengan tingkat risiko yang dilakukan dalam upaya menangani pasien Covid-19.
“Pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari tertularnya virus Corona,” terangnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat pelindung diri disesuaikan dengan tingkat risiko kesehatan yang dihadapi. Tenaga kesehatan tingkat 1 yang bekerja di tempat praktek umum dapat menggunakan APD berupa masker bedah, gown dan sarung tangan saat pemeriksaan.
Tenaga kesehatan tingkat 2 yaitu dokter, perawat dan petugas laboran yang bekerja di ruang perawatan pasien dapat menggunakan penutup kepala, kacamata, pengaman mata, masker bedah, gown, dan sarung tangan sekali pakai.
Terakhir yaitu tingkat kesehatan 3 yaitu kelompok tenaga kesehatan yang bekerja untuk menangani pasien yang dicurigai atau terkonfirmasi Covid-19 serta melakukan tindakan beda. Maka harus menggunakan penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata, masker N95, coverall, sarung tangan bedan dan sepatu anti slip.