Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura Denda Warganya yang Keluar Rumah Tanpa Masker

Gugus Tugas Singapura menyebut masyarakat umum harus tetap tinggal di rumah dan menghindari keluar rumah kecuali jika sangat diperlukan.
Warga mengenakan masker sebagai bentuk pencegahan atas virus corona, di area Chinatown di Singapura, Senin (10/2/2020)./Bloomberg-Seong Joon Cho
Warga mengenakan masker sebagai bentuk pencegahan atas virus corona, di area Chinatown di Singapura, Senin (10/2/2020)./Bloomberg-Seong Joon Cho

Bisnis.com, JAKARTA – Singapura akan mengenakan denda paling sedikit S$300 bagi warganya yang keluar rumah dengan tidak menggunakan masker. Langkah ini diambil sebagai upaya ketat mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Dilansir dari Business Insider, Rabu (15/4) Singapore Multi Ministry Taskforce for Covid-19 menerapkan aturan baru yang mengharuskan orang untuk mengenakan masker selama mereka keluar dari rumah. Para pelanggar berulang bahkan bisa dikenakan denda yang lebih tinggi dan dituntut di pengadilan.

Namun demikian, gugus tugas Singapura menyatakan hal ini tidak berarti bahwa masyarakat bisa bebas keluar rumah sesuka hati. Mereka menyebut masyarakat umum harus tetap tinggal di rumah dan menghindari keluar rumah kecuali jika sangat diperlukan.

Adapun, satu-satunya pengecualian terhadap aturan baru ini adalah orang yang terlibat dalam olahraga seperti berlari dan anak-anak di bawah usia 2 tahun. Akan tetapi, bahkan mereka yang berolahraga tidak sepenuhnya dikecualikan dan harus mengenakan masker setelah aktivitasnya selesai.

Sedangkan untuk anak-anak, penggunaan masker memang tidak direkomendasikan secara ilmiah dan kesehatan khususnya untuk bayi dan anak hingga usia 2 tahun.

Singapura telah menerapkan serangkaian aturan baru sejak periode pemutus sirkuit dimulai pada 7 April lalu. Upaya itu termasuk penutupan pantai dan meningkatkan hukuman bagi orang-orang yang mengabaikan tindakan social distancing.

Pada 14 April, lebih dari 6.200 peringatan dan 500 denda telah dikeluarkan untuk orang-orang yang melanggar implementasi social distancing. Dilaporkan, pelanggar pertama kali dikenakan denda sebesar S$300 sedangkan pelanggar berulang didenda hingga mencapai S$1.000.

Business Insider melaporkan ada sekitar 3.000 petugas penegakan hukum dan duta social distancing yang dikerahkan setiap harinya ke ruang-ruang publik di Singapura untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Adapun, berdasarkan data dari Worldometer hingga hari ini, Singapura telah mencatatkan lebih dari 3.200 kasus infeksi dengan angka kematian hanya 10 kasus dan angka pasien sembuh sebanyak 611 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper