Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rp22,4 Triliun Dana Desa Digunakan untuk BLT, Cair Bulan Ini

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat sekitar 31 persen dana desa atau sebesar Rp22,4 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Kebijakan BLT tersebut akan langsung diproses dan dicairkan bulan ini.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat sekitar 31 persen dana desa atau sebesar Rp22,4 triliun digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Kebijakan BLT tersebut akan langsung diproses dan dicairkan bulan ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020. Beleid itu merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

“Yang berhak menerima BLT Dana Desa pertama, masyarakat miskin itu pasti, lalu belum terdaftar misalnya terjadi margin error sehingga belum terdaftar, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan yang belum dapat kartu prakerja,” jelas Abdul Halim melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Halim mengatakan, besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa.

Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada 2020.

Selanjutnya, untuk desa yang memperoleh dana desa Rp800 juta – Rp1,2 miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen.

Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.

Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, lanjutnya, dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang sebelumnya telah dibentuk oleh desa.

“Jadi desa segera lakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu prakerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan,” ujarnya.

Halim menambahkan penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan dengan cepat, maksimal lima hari kerja.

Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara nontunai (transfer perbankan).

“Semaksimal mungkin [penyerahan BLT dana desa] dilakukan nontunai, untuk menghindari fitnah dan macam-macam. Kita sudah sampaikan kepada BRI, BNI, dan Mandiri untuk merespons dan membantu masyarakat desa yang membuka rekening di desanya masing-masing,” ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper