Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan perkiraan kebutuhan anggaran penanganan COVID-19 berkisar Rp7,59 triliun dengan alokasi yang terbesar untuk jaring pengaman sosial.
Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau bagi pemerintah Jawa Barat untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (11/10/2020) di lima wilayah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, alias Bodebek.
Pengajuan PSBB untuk kelima wilayah tersebut sudah dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sejak Rabu (8/4/2020).
Dalam dokumen usulan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Jabar yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar disebutkan bahwa alokasi anggaran yang paling banyak yakni untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp4,7 triliun.
Anggaran ini diperuntukkan untuk bantuan tunai dan nontunai, bantuan untuk keluarga yang terkena ODP, PDP dan positif COVID-19, dan persiapan karantina wilayah. Untuk bantuan tunai direncanakan sebesar Rp150.000 per kepala keluarga (KK) per bulan sedangkan bantuan sembako senilai Rp350.000 per KK per bulan.
Sasaran penerima manfaat yakni keluarga miskin dana rentan miskin yang berjumlah 273.309 keluarga di Bodebek. Pemberian bantuan direncanakan selama empat bulan.
Baca Juga
Selain anggaran untuk jaring pengaman sosial, pos anggaran penanganan COVID-19 lainnya yakni untuk bidang kesehatan sebesar Rp2.883,38 miliar. Antara lain untuk pemenuhan alat perlindungan diri (APD), penyiapan ruang isolasi di 50 titik, penyediaan tempat transit tenaga kesehatan, insentif dan santunan kematian untuk keluarga, kebutuhan peralatan kesehatan dan penyiapan anggaran untuk pemulihan wabah COVID-19.
Pos terakhir yakni anggaran dana untuk operasional gugus tugas sebesar Rp10 miliar. Anggaran dan operasionalisasi penanganan COVID-19 di Jabar sebesar Rp7.594,38 miliar akan dipenuhi oleh APBN, APBD Jawa Barat maupun APBD kabupaten/kota Bodebek.