Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Budi Hartono (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). Jaksa menuntut Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp45 juta dari pengusaha Kock Meng kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun./Antara
Budi Hartono (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). Jaksa menuntut Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp45 juta dari pengusaha Kock Meng kepada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp45 juta serta S$11.000 dan gratifikasi senilai Rp4,2 miliar terkait dengan izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. 

Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor

Vonis terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membaca putusan di Kamis (9/4/2020).

Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau Nonaktif
Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau Nonaktif

Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau (Nonaktif)-Kepri.go

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000. jika uang pengganti itu tak mampu dibayarkan, maka Nurdin dikenakan hukuman dengan kurungan 6 bulan penjara.

Nurdin pun dikenai hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Hukuman ini terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Selain itu dalam pertimbangan hakim, untuk hal yang memberatkan, Nurdin sebagai penyelenggara negara melakukan hal yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Nurdin juga tidak mengakui perbuatannya selama menjalani proses hukum.

"Hal yang meringankan, berlaku sopan dan belum pernah dihukum," jelas Yanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper