Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Nekat Mudik Disanksi Penundaan Kenaikan Gaji hingga Penurunan Pangkat

Ada beragam sanksi yang bakal dikenakan bagi PNS yang nekat mudik. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama setahun, hingga penurunan pangkat dan pemberhentian tidak terhormat.
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan pegawai negeri sipil atau PNS yang nekat mudik Lebaran 2020 akan dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat.

“Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo dalam siaran tertulisnya, Kamis, 9 April 2020.

Kemenpan RB sebelumnya mengeluarkan larangan mudik bagi PNS selama wabah Corona. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.

Dalam surat edaran tertulis bahwa ASN yang melanggar akan diberi hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, seperti nekat mudik, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu, jika PNS yang nekat mudik ini terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper