Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensos Usulkan 3 Bansos bagi Masyarakat Rentan Terdampak Corona

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan khusus kepada masyarakat yang rentan terkena dampak virus corona.
Gedung Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan tiga usulan Bantuan Sosial Khusus yang ditujukan untuk masyarakat rentan yang terdampak COVID-19. Salah satunya, untuk mengantisipasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo telah menugaskan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan khusus. Pertama, berupa sembako kepada keluarga rentan yang tinggal di Jakarta.

Ari mengatakan bantuan sembako ini ditargetkan untuk keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, dan penghuni rumah susun (Rusun), juga pekerja harian yang tinggal di DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Presiden, besarnya bantuan sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan setiap minggu selama 3 bulan. Jadi, bantuan disalurkan senilai Rp150.000/minggu dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta," jelasnya dalam keterangan tertulis Rabu (8/4/2020)

Pemberian bantuan untuk kelompok ini, dikaitkan secara khusus dengan pemberlakuan PSBB, yang mulai berjalan di wilayah DKI Jakarta. “Diperkirakan penghasilan mereka akan terganggu selama pemberlakuan PSBB. Total anggaran yang dibutuhkan Rp3,6 triliun. Jika ini berjalan lancar, maka nanti per 20 April akan kami mulai,” kata Mensos.

Dengan bantuan sembako ini diharapkan kebutuhan masyarakat selama masa darurat terpenuhi serta mengantisipasi agar mereka tidak mudik. Mensos Ari menjelaskan data usulan Gubernur DKI Jakarta untuk bantuan khusus ini sejumlah 1.218.766 Kepala Keluarga (KK) atau 2.517.075 jiwa yang saat ini sedang dalam proses pemadanan dengan DTKS.

Kedua, Bantuan Sembako kepada keluarga miskin di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Adapun, besaran bantuan sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan selama 3 bulan.

“Bedanya, untuk wilayah Bodetabek datanya hanya mengacu pada DTKS milik Kemensos. DTKS inilah satu-satunya data yang kredibel saat ini. Kami sudah tidak punya waktu lagi, harus cepat,” jelasnya.

Untuk wilayah Bodetabek, bantuan akan menyasar 576.434 keluarga atau 1,6 juta jiwa dengan total kebutuhan anggaran Rp1,04 triliun.

Ketiga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). BLT menyasar keluarga yang masuk dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako.

BLT akan menyasar 7 juta keluarga dari total DTKS Non Bantuan Sosial Nasional sebesar 9 juta keluarga.

“BLT diberikan dalam bentuk uang senilai Rp600.000 per keluarga per bulan. Untuk mekanismenya mungkin di wilayah DKI bisa menggunakan transfer, sedangkan di luar DKI dapat melalui PT Pos Indonesia," kata mantan anggota DPR RI ini.

Ketiga jenis Bantuan Khusus tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Bantuan Sosial bagi Keluarga Rentan Terdampak COVID-19 yang telah disusun Kementerian Sosial. Sebanyak 4 di antaranya telah berjalan yaitu perluasan penerima manfaat Program Sembako, penambahan jumlah bantuan Program Sembako, peningkatan kualitas PKH, dan bantuan awal Kementerian Sosial berupa 200.000 paket Sembako untuk DKI Jakarta.

Adapun, Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto mengatakan Komisi VIII DPR-RI bersepakat mendukung kebijakan penugasan khusus Kementerian Sosial RI dalam program Jaringan Pengaman Sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak COVID-19.

“Kami meminta Kemensos mempercepat penyaluran bantuan sosial seperti guna memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan momentum menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M,” tambah Yandri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper