Bisnis.com, JAKARTA - Polemik permohonan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk DKI Jakarta akhirnya selesai setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat persetujuan PSBB bagi DKI Jakarta, pagi hari ini Selasa (7/4/2020).
Padahal, hingga Senin malam (6/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih dalam poisisi akan melengkapi data-data sebagaimana diminta Menkes ketika menjawab permohonan PSBB DKI Jakarta.
Data-data yang harus dilengkapi dalam permohan PSBB DKI Jakarta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal.
Pemprov DKI Jakarta juga diminta menjelaskan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan. Pemprov DKI Jakarta diberi waktu dua hari untuk melengkapi data tersebut.
Dalam sebuah acara AIMAN di Kompas TV Senin (6/4/2020) malam yang dipandu Aiman Witjaksono, Anies menjelaskan bahwa dirinya tengah mempersiapkan data untuk melengkapi permintaan Mekses.
Dalam talkshow itu Anies sempat mempermasalahkan persyaratan update data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan penyebaran kasus menurut waktu.
"Data itu mestinya sudah ada di Kementerian Kesehatan. Saya akan mengutip data Kemenkes untuk dua persyaratan itu," ujar Anies dalam talkshow tersebut.
Orang nomor satu DKI Jakarta itu menegaskan jajarannya akan tetap menaati kelengkapan data tersebut untuk diajukan ulang ke Kemenkes selaku pejabat yang memberikan izin pemberlakuan PSBB, sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dekeluarkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Ketika masih menanti-nanti gebrakan Anies untuk segera memenuhi tenggat waktu 2 hari tersebut, pagi ini Menkes Terawan mengumumkan bahwa dirinya mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan ketentuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam PP No.21/2020.
Kepada Bisnis, melalui sambungan telepon Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dirinya telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta per pagi ini, Selasa (7/4/2020).
"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi."
BACA JUGA: Terawan Loloskan PSBB DKI Jakarta
Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan Gunernur DKI Jakarta.
Kita layak memberikan apresiasi kepada Menkes Terawan agar permohonan PSBB DKI Jakarta tersebut menjadi polemik yang berkepanjangan.
Dengan berjiwa besar tanpa melihat ke belakang bahwa dirinya pernah menyodorkan persyaratan tambahan atas permohonan PSBB DKI Jakarta, Menkes Terawan merestui permohonan pemberlakukan PSBB untuk Provinsi DKI Jakarta.
Ini akan menjadi preseden positif bagi pemprov, pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah kota (pemkot di Tanah Air) dalam pengajuan PSBB.
Lain daerah lain pula masalahnya. Ambil saja contoh Pemprov Jawa Barat yang konon akan mengajukan pemberlakukan PSBB hanya untuk wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) untuk tahap pertama.
Bagaimana dinamika selanjutya megenai persetujuan PSBB? Kita tunggu surat permohonan PSBB berikutnya yang diajukan oleh pemprov, pemkab atapun pemkot.