Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB di Jakarta, Ini Daftar Fasilitas yang Tetap Beroperasi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberikan persetujuan terkait pengajuan PSBB di DKI Jakarta. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa tempat umum dan fasilitas yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa pagi (7/4/2020) telah resmi menyetujui pengajuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Meski telah diberikan persetujuan, tetapi Menkes Terawan menyatakan pemberlakuan PSBB tergantung keputusan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan]. Yang penting izin sudah diberikan,” kata Terawan kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020). 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dijelaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dibatasi selama penerapan PSBB, tetapi ada juga yang mendapat pengecualian.

Pasal 12 dalam beleid itu menjelaskan bahwa dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh Menteri, maka Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Kemudian, pasal 13 dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi , dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Adapun, terkait peliburan sekolah dan tempat kerja, dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakal minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 

Sementara itu, pembatasan tempat umum atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. 

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga. 

Pengecualian sebagaimana yang dimaksud di atas, harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protocol peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper