Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya mengatakan TNI harus terlibat secara penuh dalam membantu Gugus Tugas penanganan Covid-19 setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 21 untuk mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) termasuk di DKI Jakarta.
“TNI harus dilibatkan secara total. Ini bisa dilihat dari berbagai laporan mengenai distribusi alat perlindungan diri (APD) dan angkutan publik masih padat. Tidak terjadi physical distancing. Jalan-jalan juga masih ramai. Ini bukan PSBB namanya kalau begini,” ujarnya, Selasa (7/4/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya dilaporkan telah memberikan persetujuan pelaksanaan Permenkes terkait PSBB oleh daerah sesuai PP 21.
Willy mengaku melihat di sejumlah daerah orang berkerumun di mana-mana. Di jalanan, di stasiun dan di pasar sehingaa TNI harus diturunkan.
Di sisi lain, peran yang dimainkan TNI dalam upaya penanganan juga belum optimal. Padahal TNI adalah entitas yang memiliki kelengkapan infrastruktur dan sistem komando yang jelas untuk membantu mengatasi wabah Covid-19, katanya.
Politisi Partai NasDem ini meminta kepada pemerintah agar pelibatan TNI tidak setengah-setengah di gugus tugas penanganan Covid-19.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil meminta polisi dalam penegakan hukum tetap mengedepan langkah persuasif dan bijak dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa ada kabar bohong soal Covid-19 yang merugikan masyarakat. Itu harus ditindak. Sedangkan warga negara yang kritis mengkritik kebijakan negara dalam mengatasi pandemi ini, harus dlindungi. Polri harus bersama rakyat,” tegas Nasir Djamil dalam keterangannya.
Nasir menilai yang penting Polri harus tetap dalam posisi sebagai alat negara yang independen dalam penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Ingatkan Polri
Sedangkan, Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan Polri agar tidak melanggar prinsip due process of law dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran PSBB.
"Saya mengingatkan agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," ujar Arsul.
Setelah disetujui Menkes Terawan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB.
Seperti diketahui, Mekes telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Apabila daerah ditetapkan PSBB maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.