Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terawan Beri Lampu Hijau PSBB Jakarta, Anies Belum Terima Surat. Mana yang Benar?

Tadi malam sempat beredar kabar bahwa Menteri Terawan telah menandatangani PSBB yang diajukan oleh Pemprov DKI. Namun, Gubernur Anies mengaku belum menerima surat izin PSBB.
Warga berjalan melintasi Pasar Tanah Abang yang tutup di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga Senin (19/4) sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga berjalan melintasi Pasar Tanah Abang yang tutup di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga Senin (19/4) sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangkal penyebaran virus corona di DKI Jakarta masih simpang siur. Kementerian Kesehatan mengaku telah memberikan lampu hijau, tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan PSBB harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, dikembalikannya surat pengajuan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran surat itu tidak disertai data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.

“Jadi saya sengaja untuk mengembalikan untuk dilengkapi datanya [oleh Pemda DKI Jakarta]. Surat Pak Anies kan disampaikan Jumat [/4/2020], sedangkan PMK terbitnya Sabtu [4/4/2020]. Jadi secara formal saya belum ACC, tapi saya tetap tanda tangan [setuju dengan pengajuan PSBB itu],” kata Terawan kepada Bisnis, Senin (6/4/2020).

Dalam hal ini, Terawan menegaskan dia tidak berniat menghalang-halangi pemerintah daerah yang akan mengajukan PSBB ke Kemenkes. Sejauh ini, katanya, daerah yang sudah mengajukan PSBB selain Jakarta adalah Fakfak, Timika, dan Tegal.

Tadi malam sempat beredar kabar bahwa Terawan telah menandatangani PSBB yang diajukan oleh Pemprov DKI. Namun, hingga pagi ini pihak Kementerian Kesehatan belum mengonformasi kabar tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihubungi Bisnis menyatakan pihaknya belum menerima informasi ataupun surat resmi terkait dengan persetujuan pelaksanaan PSBB dari Kemenkes. “Belum terima surat. Info ini juga [saya] dengarnya dari media,” ujar Anies Senin (6/4/2020) malam.

Seperti diketahui, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta masih menangguhkan permohonan PSBB dengan alasan kelengkapan data. Informasi tersebut tercantum dalam Surat Menteri Kesehatan RI No. KK.01.01/Menkes/227/2020 mengenai Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020.

Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat No.147/-1.772.2 tanggal 1 April 2020 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Permohonan Penetapan PSBB. 

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Menkes Terawan dalam surat tersebut. 

Data dan dokumen yang dimaksud adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. 

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti menjelaskan bahwa sebenarnya data-data yang diminta tersebut telah ada, lengkap, dan telah dipersiapkan sejak pengajuan. Namun, Pemprov DKI akan tetap berupaya melengkapi data-data yang masih dibutuhkan sesuai dengan arahan Menkes.

"Iya, ada balasan [surat Menkes]. Data sudah lengkap sebenarnya. Disiapkan Pak Sekda [Sekda DKI Saefullah, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta] dengan tim," ujar Suharti kepada Bisnis, Senin (6/4/2020).

Suharti berpendapat, sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah mengungkap semua data-data yang diminta Menkes terkait dengan perkembangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta lewat website resmi corona.jakarta.go.id yang terbuka untuk publik.

Terlebih, protokol penyampaian data pasien positif COVID-19 pun bersumber dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI. Dengan kata lain, pemerintah pusat justru memegang data yang lebih lengkap.

"Sebenarnya data kan justru sebagian dari Kemenkes, ya?" ungkap wanita yang juga tercatat selaku anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta ini.

Menilik laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 milik DKI Jakarta, memang tertulis jelas 'Data kasus terkonfirmasi Covid-19 adalah data yang telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI'.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta pun telah memutakhirkannya dengan data-data semacam grafik dan tren penambahan kasus harian, peta wilayah terjadinya kasus, akumulasi penambahan orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta pemakaman dengan prosedur tetap (Protap) COVID-19.

Bahkan, Pemprov DKI Jakarta berani menampilkan riwayat perjalanan pasien positif COVID-19 dalam peta kronologis dan perkembangan kasus COVID-19, lengkap dengan nama tempat-tempat yang dikunjungi. Walaupun, tidak semua kronologi kasus bisa diungkap ke publik.

PROSES RIBET

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyampaikan regulasi PSBB masih terlalu birokratis. Bahkan tak relevan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Menurut saya regulasi ini sudah salah karena copy-paste terhadap UU Karantina Wilayah yang pada umumnya untuk penyakit menular lain, bukan Covid-19. Kok dikatakan kepala daerah harus minta izin ke Menkes, mengajukan data ini, data itu, persyaratannya ketat, memang selama ini Kemenkes tidak punya data? Pasti ada," katanya kepada Bisnis, Senin.

Terlebih, Pandu menilai administrasi data-data yang diminta Menkes untuk daerah yang mengajukan PSBB terlalu memakan waktu secara teknis, terutama soal pembuktian adanya transmisi lokal.

"Ribet, apalagi yang itu, membuktikan data generasi kedua, ketiga, ribet itu. Orang kita udah tahu, bahkan yang awam juga. Ini [COVID-19] sudah pasti lebih dari itu [generasi] penularannya. Analoginya, kita sedang perang harus izin minta peluru dulu, minta senjata, keadaan perang, kok, seperti itu. Ini [Permenkes dibuat] cara berpikirnya masih dalam keadaan tenang, bukan perang [melawan COVID-19]," jelasnya.

Oleh sebab itu, Pandu menyarankan, seharusnya pemerintah pusat langsung saja menerapkan PSBB secara nasional.

Namun, Kemenkes melakukan bimbingan teknis untuk menilai bagaimana baiknya implementasi PSBB di masing-masing daerah yang pasti memiliki perbedaan.

"Kelihatannya [regulasi ini] ideal, oke, kalau buat penyakit menular lain boleh, lah. Tapi COVID-19 tidak seperti itu. Kalau begini, birokratis semua ini, padahal untuk menanggulangi COVID-19 ini, segala langkah pencegahan penularan harus secepat mungkin!" tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper