Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hatta Ali Dukung Siapa Pun Ketua Mahkamah Agung

Hatta kemudian meminta panitia pemilihan mencoret namanya, dan melanjutkan memanggil hakim agung selanjutnya untuk menggunakan hak pilih
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Mohammad Hatta Ali mengatakan mendukung siapa pun ketua baru lembaga yudikatif ini yang akan terpilih dalam sidang paripurna khusus, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Ketika diminta panitia pemilihan untuk maju menyalurkan suara terhadap calon ketua baru, Hatta Ali memilih tidak menggunakan hak pilih karena mulai 1 Mei 2020, ia sudah memasuki masa pensiun.

"Di samping itu, untuk menunjukkan objektivitas bahwa saya mendukung seluruh calon yang terpilih dan sama baiknya kualitas mereka di mata saya," kata dia.

Hatta kemudian meminta panitia pemilihan mencoret namanya, dan melanjutkan memanggil hakim agung selanjutnya untuk menggunakan hak pilih.

Pemilihan ketua MA itu diikuti 48 hakim agung dan tetap memperhatikan protokol penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hatta Ali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2017, kemudian terpilih kembali dalam periode 2017-2022. Saat terpilih dalam periode keduanya, ia berusia 67 tahun dan akan memasuki masa purnatugas pada 1 Mei 2020.

Sementara salah satu syarat menjadi ketua MA adalah masih menjabat sebagai hakim agung, sehingga pemilihan dilakukan sebelum ia memasuki masa pensiun.

Sejumlah inovasi terjadi di Mahkamah Agung selama kepimpinan Hatta Ali, di antaranya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) dan sistem penerimaan pengaduan online (SIWAS).

Namun, sejumlah pihak mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua MA yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan serta belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper